Bendasitaan yang mudah rusak dan membahayakan, sejauh mungkin dengan persetujuan Tersangka dapat dijual lelang atau diamankan dan (uang) hasil lelang itu dapat dijadikan barang bukti, dengan sedapat mungkin sebagian kecil dari benda itu disisihkan guna kepentingan pembuktian (Ps. 44 ayat (1-)).iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat 2 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut[1]"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1."Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai[2]Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat 1 KUHAP.[3]__________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 325.Halini karena pada tekanan tertentu, gas bisa memicu ledakan yang tentu saja berbahaya bagi keselamatan penerbangan dan nyawa penumpang yang ada di pesawat. 5. Tidak Boleh Membawa Produk dari Hewan. Produk yang berasal dari hewan, seperti keju, susu segar, dan daging segar juga dilarang masuk ke kabin pesawat.
Barang-barang yang diatur dan dilarang penggunaannya Peringatan saran bagi pelanggan yang bepergian menuju dan/atau transit melalui Hong Kong Selain senjata api dan amunisi seperti yang dijelaskan pada halaman ini Senjata setrum listrik, semprotan gas air mata, gelang tinju, dan tongkat pemukul yang dapat diperpanjang juga diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang Hong Kong, tanpa memandang apakah Anda datang atau transit melalui Hong Kong. Setelah dinyatakan bersalah, pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda dan hukuman penjara selama 14 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Kepolisian Hong Kong. Mulai 1 Februari 2023, Cannabidiol CBD – yang umum digunakan dalam produk seperti minyak, gel, dan permen – akan tercatat sebagai obat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya DDO pada undang-undang Hong Kong. Siapa pun yang diketahui memiliki, mengonsumsi, memperdagangkan, dan/atau memproduksinya bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum dan hukuman penjara seumur hidup. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Divisi Narkotika, Biro Keamanan. Barang-barang tertentu boleh dibawa dalam pesawat apabila Anda mengikuti panduan kami. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan. Harap baca dengan saksama saran kami untuk memastikan barang-barang Anda sesuai dengan peraturan. Aturan untuk semua bagasi Anda dapat membawa barang-barang ini dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin Anda dengan mengikuti panduan berikut. Alkohol Membawa pulang oleh-oleh dari liburan Anda? Anda dapat membawa minuman beralkohol dalam kemasan ritel dengan kandungan alkohol 24-70%. Setiap penumpang berhak atas jumlah total bersih 5 liter per orang, dalam bagasi terdaftar atau kabin Anda. Minuman berkadar alkohol kurang dari 24% tidak diatur oleh pembatasan sebelumnya. Perlu diketahui jika Anda membawa barang beralkohol dalam tas tangan Anda, aturan untuk cairan, aerosol, dan gas masih berlaku. Catatan Negara yang berbeda memiliki peraturan bea cukai lokal tentang membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Anda disarankan untuk menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Disinfektan berbasis alcohol dan produk sanitasi lainnya Mohon dicatat bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri mengenai disinfektan berbasis alkohol di dalam pesawat. Mohon cek dengan otoritas terkait dari negara yang akan Anda kunjungi. Anda diperbolehkan membawa cairan, aerosol dan gel di dalam bagasi kabin selama tidak melebihi volume maksimum 100ml untuk setiap jenis barang. Semua ini harus dikemas dalam satu tas plastic tembus pandang tertutup dan tidak melebihi kapasitas 1L per penumpang. Barang yang melebihi jumlah yang disebu, harus dikemas di dalam bagasi yang didaftarkan . Total berat bersih tidak melebihi 2kg atau 2L per penumpang, dan jumlah berat bersih untuk setiap barang tidak melebihi atau Pemantik dan korek api Harap dicatat bahan bakar dan isi ulang korek api diklasifikasikan sebagai barang terlarang. Benda yang dapat mengembang Benda yang dapat mengembang, termasuk bola untuk tujuan olahraga seperti bola basket, hanya diterima di bagasi terdaftar atau kabin dalam keadaan kempes. Makanan Berbagai negara memiliki persyaratan bea cukai lokal untuk mengimpor makanan ke negaranya. Anda disarankan menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Dengan mempertimbangkan penumpang lainnya, makanan beraroma kuat, termasuk durian dan nangka, dilarang masuk ke bagasi terdaftar dan kabin. Catatan Jika Anda bepergian dengan penerbangan lain dalam rencana perjalanan Anda, silakan baca kebijakan maskapai tersebut. Barang yang menghasilkan panas Perhatikanlah bahwa penumpang tidak diizinkan membawa perangkat penghasil panas bertenaga baterai yang mengandung sel atau baterai ion litium yang tidak dapat dilepas di kabin atau bagasi yang terdaftar. Contoh lampu selam, jaket penghasil panas, catok rambut Tas pintar Mulai 1 Januari 2018, tas pintar dengan baterai lithium terintegrasi untuk tujuan mengisi daya perangkat eksternal atau memberikan daya pada roda tas dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas tidak akan diterima sebagai bagasi kabin maupun bagasi yang didaftarkan. Jenis tas pintar tersebut tidak akan dianggap sebagai perangkat elektronik portabel portable electronic device - PED; baterainya akan ditangani sebagai power bank atau baterai lithium cadangan. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi kabin Barang-barang berikut tidak dapat dikemas dalam bagasi terdaftar tetapi diperbolehkan untuk bagasi tangan apabila memenuhi persyaratan. Rokok elektrik Rokok elektrik e-cigarette kerap kali dioperasikan dengan baterai dan menstimulasi merokok tembakau melalui uap panas. Setiap perangkat memiliki elemen pemanas yang menimbulkan asap dan dikenal sebagai vaporizer pribadi atau sistem penyaluran nikotin elektronik. Rokok elektrik ini hanya dapat dibawa di pesawat secara perorangan atau dalam bagasi kabin Anda. Rokok tidak boleh digunakan di pesawat dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi terdaftar. Mengisi ulang daya rokok elektrik atau baterainya di atas pesawat tidak diizinkan. Rokok elektrik harus dilindungi masing-masing untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja. Harap diperhatikan bahwa pengimporan rokok elektrik ke India, Singapura dan Taiwan tidak diperkenankan. Perincian selengkapnya dapat ditemukan pada laman barang yang Dilarang. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi terdaftar Barang-barang berikut tidak diperbolehkan dalam bagasi kabin, tetapi dapat dikemas dalam bagasi yang didaftarkan apabila memenuhi persyaratan. Pistol, senjata api, dan peralatan lain yang menembakkan proyektil Silakan tanyakan ke Layanan Penerbangan Sipil, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific Hong Kong dan Hong Kong Police department, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific; jika Anda berencana menaruh salah satu dari barang-barang ini ke dalam bagasi yang terdaftar. Perangkat yang dapat atau berpotensi digunakan untuk menyebabkan cedera serius dengan cara melepaskan proyektil, termasuk segala jenis senjata api, seperti pistol, revolver, senapan, senapan laras panjang senjata mainan, replika dan tiruan senjata api yang dapat disalahartikan sebagai senjata sesungguhnya bagian-bagian komponen dari senjata api, tidak termasuk perlengkapan pandang teleskop senjata CO2 dan udara terkompresi, seperti pistol, senjata pelet, senapan, dan senjata bola gotri pistol suar signal flare pistol dan pistol starter busur, busur silang, dan anak panah senjata harpun dan senjata tombak katapel dan pelanting Benda tajam atau bersudut tajam Benda tajam atau bersudut tajam yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah, di antaranya benda yang dirancang untuk memotong, seperti kapak, beliung, dan parang kapak es dan pemotong es pisau cukur pemotong kotak Pisau dengan bilah panjang kecuali pisau dengan ujung tumpul bundar gunting dengan ujung lebih dari 6 cm diukur dari titik tumpuan peralatan seni bela diri yang mempunyai bagian tajam atau bersudut tajam pedang dan golok payung* *hanya untuk penerbangan yang berangkat dari Filipina Harap dicatat bahwa membawa pisau tertentu tanpa alasan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana. Apabila Anda menemukan pisau seperti pisau lipat, pisau sentak, atau pisau kunci jenis apa pun, mintalah bantuan polisi yang sesuai dengan prosedur setempat. Peralatan pertukangan Alat-alat yang dapat digunakan baik untuk menyebabkan cedera parah atau mengancam keselamatan di pesawat, di antaranya linggis bor dan mata bor, termasuk bor listrik portabel tanpa kabel alat dengan ujung atau poros lebih dari 6 cm yang dapat digunakan sebagai senjata, seperti obeng dan alat pahat gergaji, termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel obor las alat pemasang mur dan paku Benda tumpul Barang-barang yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah ketika digunakan untuk memukul, termasuk pemukul baseball dan softball, pentungan dan tongkat pendek, seperti billy club, blackjack, dan night stick peralatan seni bela diri Barang yang diawasi memerlukan verifikasi visual Ada barang tertentu yang boleh Anda bawa ke dalam pesawat, disimpan dalam bagasi terdaftar dan/atau bagasi kabin. Namun, tim Layanan Pelanggan kami di Bandara harus memverifikasi barang dengan cara melihat langsung barang tersebut sebelum barang dibawa dalam perjalanan, untuk memastikan barang tersebut dikemas secara aman. Barang semacam ini memerlukan verfikasi visual sebelum memulai perjalanan Amunisi - dalam jumlah yang tidak melebihi berat kotor 5 kg 11 lb per orang untuk penggunaan oleh orang itu sendiri, kecuali amunisi yang mengandung bahan peledak atau proyektil pembakar Tas ransel penyelamatan longsor Kompor untuk berkemah dan wadah bahan bakar yang mengandung bahan bakar cair yang mudah terbakar Peralatan pemantauan bahan kimia Es kering - dalam jumlah yang tidak melebihi 2,5 kg 5 lb per penumpang Barometer atau termometer merkuri Silinder gas kecil yang tidak mudah terbakar Kursi roda tenaga baterai atau perangkat mobilitas lainnya yang serupa dengan baterai yang dapat tumpah atau dengan baterai lithium Baterai lithium-perangkat elektronik tenaga baterai, seperti perangkat elektronik medis portabel, camcorder, kamera, komputer laptop hyperlink ke 4 mengandung baterai lithium-ion yang melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau mengandung sel logam lithium yang melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Peralatan jenis keamanan yang berisi baterai lithium Baterai lithium cadangan melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Silakan menghubungi Layanan Pelanggan untuk informasi lebih lanjut, dan saat di bandara, pastikan Anda memberi tahu kami bahwa Anda membawa salah satu barang ini. Setelah kami memeriksa bahwa keadaaannya aman untuk terbang, kami akan memberi Anda persetujuan yang diperlukan. Barang-barang yang disita Kami senantiasa berusaha memenuhi keinginan pelanggan, namun kami meminta Anda untuk mematuhi peraturan di atas agar keselamatan Anda tidak terganggu. Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban secara hukum atas barang penumpang yang disita oleh petugas keamanan bandara. Karena mereka bertindak sesuai dengan peraturan internasional dan pemerintah. Kami tidak dapat menjamin pengembalian barang Anda yang disita. Namun, jika petugas keamanan mengembalikan barang tersebut, dengan senang hati kami akan menyimpankannya untuk Anda dengan total jangka waktu pengambilan 7 hari. Tentu kami ingin melihat semua pelanggan bertemu kembali dengan barang mereka yang disita dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikannya. Lebih lanjut mengenai bagasi Tautan bantuan Peringatan saran bagi pelanggan yang bepergian menuju dan/atau transit melalui Hong Kong Selain senjata api dan amunisi seperti yang dijelaskan pada halaman ini Senjata bius, semprotan gas air mata, gelang tinju, dan tongkat pemukul yang dapat diperpanjang juga diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang Hong Kong, tanpa memandang jika Anda datang atau transit melalui Hong Kong. Pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda dan hukuman penjara selama 14 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Kepolisian Hong Kong. Mulai 1 Februari 2023, Cannabidiol CBD – yang umum digunakan dalam produk seperti minyak, gel, dan permen – akan tercatat sebagai obat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya DDO berdasarkan undang-undang Hong Kong. Siapa pun yang diketahui memiliki, mengonsumsi, memperdagangkan, dan/atau memproduksinya bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum dan hukuman penjara seumur hidup. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Divisi Narkotika, Biro Keamanan. Barang-barang yang diatur Barang-barang tertentu boleh dibawa dalam pesawat apabila Anda mengikuti panduan kami. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan. Harap baca dengan saksama saran kami untuk memastikan barang-barang Anda sesuai dengan peraturan. Aturan untuk semua bagasi Anda dapat membawa barang-barang ini dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin Anda dengan mengikuti panduan berikut. Cairan, aerosol, gel, dan bubuk Meskipun kami memiliki standar universal, peraturan tentang bepergian dengan membawa cairan, aerosol, gel, dan serbuk di dalam bagasi kabin Anda dapat bervariasi tergantung pada rute penerbangan Anda. Kunjungilah halaman khusus kami untuk informasi lebih lanjut, termasuk peraturan tentang barang-barang cair Bebas Bea. Alkohol Membawa pulang oleh-oleh dari liburan Anda? Anda dapat membawa minuman beralkohol dalam kemasan ritel dengan kandungan alkohol 24-70%. Setiap penumpang berhak atas jumlah total bersih 5 liter per orang, dalam bagasi terdaftar atau kabin Anda. Minuman berkadar alkohol kurang dari 24% tidak diatur oleh pembatasan sebelumnya. Perlu diketahui jika Anda membawa barang beralkohol dalam tas tangan Anda, aturan untuk cairan, aerosol, dan gas masih berlaku. Catatan Negara yang berbeda memiliki peraturan bea cukai lokal tentang membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Anda disarankan untuk menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Produk disinfektan dan penyanitasi berbahan dasar alkohol Harap diperhatikan Setiap negara memiliki peraturan tersendiri mengenai disinfektan berbasis alkohol di dalam pesawat. Periksalah dengan otoritas terkait di negara tujuan Anda. Anda dapat membawa cairan, aerosol, dan gel di dalam bagasi kabin selama tidak melebihi volume maksimum 100ml untuk setiap barang. Semua barang ini harus dibawa dalam satu tas plastik yang dapat disegel kembali dan transparan serta kapasitasnya tidak lebih dari 1L per penumpang. Semua item yang melebih jumlah yang disebutkan harus dikemas ke dalam tas yang didaftarkan. Total berat bersih bagasi tidak boleh melebihi 2 kg atau 2L per penumpang, dan berat bersih setiap barang tidak boleh melebihi 0,5 kg atau 0,5L. Pemantik dan korek api Harap dicatat bahan bakar dan isi ulang korek api diklasifikasikan sebagai barang terlarang. Benda yang dapat mengembang Benda yang dapat mengembang, termasuk bola untuk tujuan olahraga seperti bola basket, hanya diterima di bagasi terdaftar atau kabin dalam keadaan kempes. Makanan Berbagai negara memiliki persyaratan bea cukai lokal untuk mengimpor makanan ke negaranya. Anda disarankan menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Catatan Jika Anda bepergian dengan penerbangan lain dalam rencana perjalanan Anda, silakan baca kebijakan maskapai tersebut. Item buah yang dilarang Harap diperhatikan bahwa sebagian besar buah-buahan dapat dibawa ke dalam kabin selama masih dalam batasan bagasi kabin kami – kecuali durian dan nangka, yang secara universal dilarang di kabin pesawat. Selain itu, buah durian tidak diperbolehkan dalam bagasi terdaftar karena baunya yang menyengat, terlepas dari cara pengemasannya. Barang yang menghasilkan panas Harap diperhatikan bahwa baterai dan elemen pemanas harus diisolasi dalam barang penghasil panas dengan melepaskan elemen pemanas, baterai, atau komponen lainnya. Contoh lampu selam, jaket penghasil panas, catok rambut Tas pintar Mulai 1 Januari 2018, tas pintar dengan baterai lithium terintegrasi untuk tujuan mengisi daya perangkat eksternal atau memberikan daya pada roda tas dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas tidak akan diterima sebagai bagasi kabin maupun bagasi yang didaftarkan. Jenis tas pintar tersebut tidak akan dianggap sebagai perangkat elektronik portabel portable electronic device/PED; baterainya akan ditangani sebagai power bank atau baterai lithium cadangan. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi kabin Barang-barang berikut tidak dapat dikemas dalam bagasi terdaftar tetapi diperbolehkan untuk bagasi tangan apabila memenuhi persyaratan. Rokok elektrik Rokok elektrik e-cigarette kerap kali dioperasikan dengan baterai dan menstimulasi merokok tembakau melalui uap panas. Setiap perangkat memiliki elemen pemanas yang menimbulkan asap dan dikenal sebagai vaporizer pribadi atau sistem penyaluran nikotin elektronik electronic nicotine delivery system/ENDS. Rokok elektrik hanya dapat dibawa di pesawat secara perorangan atau dalam bagasi kabin Anda. Rokok ini tidak boleh digunakan di pesawat dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi terdaftar. Mengisi ulang daya rokok elektrik atau baterainya di atas pesawat tidak diizinkan. Rokok elektrik harus dilindungi masing-masing untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja. Harap diperhatikan bahwa pengimporan rokok elektrik ke Hong Kong, India, Singapura, dan Taiwan tidak diperkenankan. Perincian lebih lanjut tentang larangan e-rokok khusus untuk masing-masing negara ini dapat ditemukan di halaman Barang yang Dilarang. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi terdaftar Barang-barang berikut tidak diperbolehkan dalam bagasi kabin, tetapi dapat dikemas dalam bagasi yang didaftarkan apabila memenuhi persyaratan. Pistol, senjata api, dan peralatan lain yang menembakkan proyektil Silakan tanyakan ke Layanan Penerbangan Sipil, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific Hong Kong dan Hong Kong Police department, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific ; jika Anda berencana menaruh salah satu dari barang-barang ini ke dalam bagasi yang terdaftar. Perangkat yang dapat atau berpotensi digunakan untuk menyebabkan cedera serius dengan cara melepaskan proyektil, termasuk segala jenis senjata api, seperti pistol, revolver, senapan, senapan laras panjang senjata mainan, replika dan tiruan senjata api yang dapat disalahartikan sebagai senjata sesungguhnya bagian-bagian komponen dari senjata api, tidak termasuk perlengkapan pandang teleskop senjata CO2 dan udara terkompresi, seperti pistol, senjata pelet, senapan, dan senjata bola gotri pistol suar signal flare pistol dan pistol starter busur, busur silang, dan anak panah senjata harpun dan senjata tombak katapel dan pelanting Benda tajam atau bersudut tajam Benda tajam atau bersudut tajam yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah, di antaranya benda yang dirancang untuk memotong, seperti kapak, beliung, dan parang kapak es dan pemotong es pisau cukur pemotong kotak Pisau dengan bilah panjang kecuali pisau dengan ujung tumpul bundar gunting dengan ujung lebih dari 6 cm diukur dari titik tumpuan peralatan seni bela diri yang mempunyai bagian tajam atau bersudut tajam pedang dan golok Payung* *hanya untuk penerbangan yang berangkat dari Filipina Harap dicatat bahwa membawa pisau tertentu tanpa alasan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana. Apabila Anda menemukan pisau seperti pisau lipat, pisau sentak, atau pisau kunci jenis apa pun, mintalah bantuan polisi yang sesuai dengan prosedur setempat. Peralatan pertukangan Alat-alat yang dapat digunakan baik untuk menyebabkan cedera parah atau mengancam keselamatan di pesawat, di antaranya linggis bor dan mata bor, termasuk bor listrik portabel tanpa kabel alat dengan ujung atau poros lebih dari 6 cm yang dapat digunakan sebagai senjata, seperti obeng dan alat pahat gergaji, termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel obor las alat pemasang mur dan paku Benda tumpul Barang-barang yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah ketika digunakan untuk memukul, termasuk pemukul baseball dan softball, pentungan dan tongkat pendek, seperti billy club, blackjack, dan night stick peralatan seni bela diri Barang yang diawasi memerlukan verifikasi visual Ada barang tertentu yang boleh Anda bawa ke dalam pesawat, disimpan dalam bagasi terdaftar dan/atau bagasi kabin. Namun, tim Layanan Pelanggan kami di Bandara harus memverifikasi barang dengan cara melihat langsung barang tersebut sebelum barang dibawa dalam perjalanan, untuk memastikan barang tersebut dikemas secara aman. Barang semacam ini memerlukan verfikasi visual sebelum memulai perjalanan Amunisi - dalam jumlah yang tidak melebihi berat kotor 5 kg 11 lb per orang untuk penggunaan oleh orang itu sendiri, kecuali amunisi yang mengandung bahan peledak atau proyektil pembakar Tas ransel penyelamatan longsor Kompor untuk berkemah dan wadah bahan bakar yang mengandung bahan bakar cair yang mudah terbakar Peralatan pemantauan bahan kimia Es kering - dalam jumlah yang tidak melebihi 2,5 kg 5 lb per penumpang Barometer atau termometer merkuri Silinder gas kecil yang tidak mudah terbakar Kursi roda tenaga baterai atau perangkat mobilitas lainnya yang serupa dengan baterai yang dapat tumpah atau dengan baterai lithium Baterai lithium-perangkat elektronik tenaga baterai, seperti perangkat elektronik medis portabel, camcorder, kamera, komputer laptop hyperlink ke 4 mengandung baterai lithium-ion yang melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau mengandung sel logam lithium yang melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Peralatan jenis keamanan yang berisi baterai lithium Baterai lithium cadangan melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Hubungilah Layanan Pelanggan untuk informasi lebih lanjut, dan saat di bandara, pastikan Anda memberi tahu kami bahwa Anda membawa salah satu barang ini. Setelah kami memeriksa bahwa keadaaannya aman untuk terbang, kami akan memberi Anda persetujuan yang diperlukan. Barang-barang yang disita Kami senantiasa berusaha memenuhi keinginan pelanggan, namun kami meminta Anda untuk mematuhi peraturan di atas agar keselamatan Anda tidak terganggu. Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban secara hukum atas barang penumpang yang disita oleh petugas keamanan bandara. Karena mereka bertindak sesuai dengan peraturan internasional dan pemerintah. Kami tidak dapat menjamin pengembalian barang Anda yang disita. Namun, jika petugas keamanan mengembalikan barang tersebut, dengan senang hati kami akan menyimpankannya untuk Anda dengan total jangka waktu pengambilan 7 hari. Tentu kami ingin melihat semua pelanggan bertemu kembali dengan barang mereka yang disita dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikannya. Lebih lanjut mengenai bagasi Tautan bermanfaat
Sejumlah barang bawaan jemaah calon haji disita oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.Hal itu lantaran sejumlah jemaah calon haji membawa barang yang tidak diperbolehkan menurut aturan penerbangan internasional. Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram telah memastikan dan mensosialisasikan kepada para jemaah calon haji mengenai barang-barang bawaan
iStockOlehMahmud Kusuma, dalam label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kekuatan Mengikat Sita Sejak Diumumkan", selanjutnya dalam artikel ini akan membahas Dilarang Memindahkan Atau Membebani Barang kekuatan mengikat sita jaminan yang telah diumumkan secara sah oleh Juru Sita dijelaskan pada Pasal 199 ayat 1, dan Pasal 200 HIR Pasal 214 ayat 1 dan Pasal 215 RBg. Berdasarkan ketentuan tersebut, kekuatan mengikat sita jaminan meliputi[1]Para Pihak yang berperkara, danJuga menjangkau pihak lain Pihak Ketiga yang tidak ikut sebagai pihak dalam penyitaan menjangkau pihak ketiga, hak pihak ketiga untuk mengajukan derden verzet atas penyitaan tidaklah hilang berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR, apabila barang yang disita adalah miliknya. Oleh karena itu, jangan sampai keliru memahami kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga, yaitu bukan untuk melenyapkan hak pihak ketiga mengajukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan kepada hak miliknya. Jangkauan kekuatan mengikat sita yang diatur dalam Pasal 199 ayat 1 HIR[2]Tidak melenyapkan hak pihak ketiga mempertahankan haknya terhadap barang sitaan melalui derden verzet berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR;Tetapi hanya meliputi larangan kepada pihak ketiga untuk mengadakan transaksi yang bersifat pemindahan hak atau pembebanan atas objek barang yang dengan itu, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 199 ayat 1 HIR, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap objek barang yang disita, yaitu[3]Dilarang memindahkan, Membebani, atau Menyewakan Barang Sitaan, terhitung sejak pemberitahuan atau pengumuman barang yang disita pada kantor pendaftaran yang ditentukan untuk itu, hukum melarang untuk a. Memindahkan barang sita kepada Pihak orang lain; b. Membebani barang itu kepada orang lain; c. Menyewakan barang sitaan kepada orang Hukum atas Pelanggaran Larangan, Transaksi Batal Demi Hukum, menurut Pasal 199 ayat 2 HIR, setiap Perjanjian transaksi pemindahan, pembebanan atau penyewaan barang yang disita, dianggap merupakan a. Pelanggaran atas larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR; b. Oleh karena itu, perjanjian transaksi dinyatakan batal demi hukum null and void. Dapat dilihat, penyitaan yang sudah diumumkan mengikat kepada Pihak Ketiga. Pada dasarnya pihak ketiga yang mengadakan transaksi jual-beli atau bentuk lain dengan Tersita atas barang yang disita, tidak dapat mempergunakan alasan itikad baik good faith.Pihak Ketiga Tidak Dapat Mempergunakan Upaya Derden Verzet untuk Mempertahankan Kepemilikan atas Perolehan Barang yang Disita, penegasan ini diatur dalam Pasal 199 ayat 2 HIR. Setiap perjanjian transaksi yang melanggar larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR, tidak dapat dijadikan dalih atau dasar alasan mengajukan derden verzet atas sita eksekusi atau atas eksekusi barang Terhadap Pasal 199 ayat 1 HIR Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 231 KUHP, akibat yang timbul atas pelanggaran Pasal 199 ayat 1 HIR, bukan hanya dari segi Perdata saja, yaitu transaksi tersebut batal demi hukum, tetapi juga dari segi pidana. Dari segi Pidana, tindakan itu dianggap melanggar delik Pasal 231 KUHP. Unsurnya a. Barang siapa dengan sengaja melepaskan barang yang disita, atau melepaskan dari simpanan, atau menyembunyikan barang sitaan, dan; b. Dia mengetahui barang itu dilepaskan dari sitaan; c. Perbuatan itu diancam Pidana Penjara maksimal empat tahun. Bahkan menurut Pasal 231 ayat 3 KUHP, orang yang menyimpan yang dengan sengaja membiarkan perbuatan itu atau membantu orang yang melakukan kejahatan itu, diancam dengan penjara maksimal lima "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 314-316.
Ւուդо оሄо остοδեծዪጫ
ቻጦаσ ыгоጁաсляйሹ
ጶбաχиጼ ι ቃሃуκεжицо
Ожա οթ уφупቀጢ ኀ
Рязሼфοсн ք цаβፐгоտ
Ξኚмα урсεн иմէρуձ
Barangyang tidak boleh dibawa di KRL selanjutnya yaitu barang-barang seperti pupuk, kandang binatang dan sebagainya. Selanjutnya, buah-buah berbau menyengat seperti durian, nangka dan terasi tidak akan diperbolehkan masuk dibagian penjagaan. Tentunya ini bertujuan untuk kenyamanan penumpang KRL lainnya. 4.
BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaSenin, 7 Desember 2020Saya adalah korban KDRT yang sudah melapor ke Polres tapi mandek karena tidak ada saksi. Saat ini buku nikah saya disita Polres sebagai bahan bukti. Akan tetapi ternyata buku nikah itu tidak diserahkan ke kejaksaan. Saat saya memintanya, saya diharuskan menggugat cerai dulu untuk pembuktian di pengadilan supaya buku nikah tersebut bisa diambil. Apa pihak kepolisian berhak menyita dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti tapi tidak diserahkan ke kejaksaan?Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang bukti berupa buku nikah tersebut disita dari Anda, maka Anda dapat meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Selain itu, Anda juga mempunyai opsi untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang bukti yang disita kepada atasan penyidik. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Penyitaan dalam Proses PenyidikanBerdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa buku nikah Anda disita untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung berdasarkan pada laporan yang Anda buat terhadap dugaan tindak pidana KDRT Kekerasan dalam Rumah Tangga.Berkaitan dengan pertanyaan Anda, polisi yang bertindak selaku penyidik memang berwenang untuk melakukan penyitaan.[1] Adapun yang dimaksud dengan penyitaan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[2]Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalahbenda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang buku nikah Anda tidak memenuhi kriteria benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan di atas dan tetap disita oleh penyidik, maka Anda dapat mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan terhadap buku nikah Anda tersebut.[3]Penyerahan Barang Bukti ke Penuntut UmumJika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.[4] Namun, penyerahan berkas perkara, serta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai.[5]Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya memang terdapat kewajiban polisi sebagai penyidik untuk menyerahkan barang bukti ke penuntut umum, atau yang Anda sebut dalam pertanyaan sebagai kejaksaan. Akan tetapi, hal ini dilakukan jika penyidikan sudah dianggap selesai. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat indikasi bahwa proses penyidikan belum selesai, karena Anda menyampaikan bahwa prosesnya berhenti karena tidak adanya saksi. Sehingga, jika memang proses penyidikan belum selesai, maka belum terdapat kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, yaitu buku nikah Anda, oleh penyidik kepada penuntut dan Pinjam Pakai Barang BuktiBuku nikah yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemiliknya, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP1 Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabilakepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.2 Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara dengan keterangan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan bahwa Anda diharuskan menggugat cerai dulu supaya buku nikah tersebut bisa diambil, hal tersebut adalah hal yang tidak relevan sehingga dapat kami simpulkan bahwa keterangan yang Anda peroleh tersebut adalah tidak berdasar.1 Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.2 Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakanmemeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; danmencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali buku nikah yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polres tempat Anda membuat laporan dugaan tidak pidana bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Adapun prosedur pinjam pakai tersebut adalah sebagai berikut[6]pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dansetelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa buku nikah Anda yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemilik, atau dapat Anda ajukan pinjam pakai terhadapnya, sesuai dengan aturan dan prosedur yang jawaban kami, semoga HukumPutusan[2] Pasal 1 angka 16 KUHAP[4] Pasal 110 ayat 1 KUHAP[5] Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP[6] Pasal 23 ayat 2 Perkapolri 8/2014Tags
KepalaDesa supaya perihal adanya pensitaan barang yang tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui oleh khalayak ramai; m) Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yang disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yang telah disita itu kepada orang lain. Perkataan
Jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan si B terhadap tindakan penyidik tersebut?Terima kasih atas pertanyaan Anda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa dwang middelen yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”, yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.” Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa dwang middelen yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang menjawab pertanyaan Anda, maka untuk memudahkan dan mempersempit pembahasan jawaban, saya akan menyampaikan contoh yang sederhana dan sering terjadi di sekitar kita. Misalnya perkara pencurian sepeda motor milik seseorang, yang pelaku pencuriannya tersebut sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Dalam perkara pencurian tersebut, sepeda motor yang merupakan milik yang sah dari orang tersebut tentunya akan disita sebagai barang bukti oleh penyidik, dengan tujuan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perkara tersebut, pemilik yang sah dari sepeda motor tersebut yang dapat dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK, akan berkapasitas sebagai saksi korban/saksi pelapor, yang akan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa benar sepeda motor tersebut adalah miliknya. Keterangan pemilik sepeda motor tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP, yang menjadi acuan dibuatnya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu“1 Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabilaa. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.2 Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara pencurian tersebut akan dikembalikan kepada orang yang paling berhak pemiliknya/kepada mereka yang namanya disebut dalam Putusan Pengadilan tersebut. Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Jawaban yang diberikan oleh penjawab atas pertanyaan dari penanya tersebut diberikan dalam konteks/contoh nyata dan secara spesifik sebagaimana dalam perkara pencurian sepeda motor, yang sering terjadi di masyarakat;2. Soal penyitaan dan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam jawaban ini bukanlah dalam konteks Praperadilan vide Pasal 82 ayat [1] huruf b dan ayat [3] huruf d KUHAP, karena pada prinsipnya sah atau tidaknya penyitaan bukanlah objek dari Undang-Undang Hukum Acara Pidanaputusanperdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat). Dibekukan ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg). Oleh karena itu, penyitaan ini disebut juga sita conservatoir atau sita jaminan.Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada PenggugatBerpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Lengkapnya mari kita simak dalam paparan Penulis salah satu pengacara Penajam dibawah ini dengan mengutip dari penjelasan M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum acara Perdata” tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, pada halaman 362 sampai dengan halaman 367”Dalam pembahasan sebelumnya kita telah membahas mengenai1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan2. Apa tujuan sita jaminan????3. apa alasan diajukan permohonan penyitaan perdata? 4. Bagaimana prinsip-prinsip penyitaan dalam perkara perdata???a Sita jaminan berdasarkan PermohonanPenjelasan lebih detail klik disinib Permohonan berdasarkan lebih detail klik disini c Penggugat wajib menunjukkan Barang Objek Sitad Permintaan dapat diajukan sepanjang Pemeriksaan sidang. Instansi yang berwenang. e Pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif. klik disinif Larangan Menyita Milik Pihak Ketiga. lengkapnya klik disini g Penyitaan berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif dan Proporsional dengan jumlah Tuntutan penjelasannya klik disinih Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak penjelasannya klik disinii Dilarang Menyita Barang Tertentu penjelasannya klik disinij Penjagaan Sita tidak boleh diberikan kepada kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Prinsip ini ditegaskan juga dalam SEMA No. 5 Tahun 1975, yang melarang penyerahan barang yang disita kepada penggugat atau pemohon şita. Pada hurufg SEMA tersebut ditegaskanagar barang-barang yang disita tidak diserahkan kepada penggugat atau pemohon şita, tindakan hakim yang demikian akan menimbulkan kesan seolah-olah penggugat sudah pasti akan dimenangkan dan scolah-olah pula putusannya uitvoerbaar bij voorraad serta-merta.Pada bagian akhir SEMA itu, ditekankan pcringatan kepada para hakim dan juru şita, agar tidak melanggar prinsip tersebut. Untuk lebih jelasnya penerapan atas larangan itu, dapat diikuti uraian Penjagaan sita atas barang bergerakSesuai dengan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG mengatur tata tertib penyimpanan atau penjagaan barang sitaan benda bergerak. Berdasarkan prinsip berikutDitinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita atau tcrgugat di tempat barang itu terletak, atau sebagian barang itu dibawa ke tempat pcnyimpanan yang patokan aturan penyimpanan sitaan barang bergerak yang mesti pedomani hakim dan juru sita. Penyimpanan atau pcnjagaan diserahkan kepada tersita sebagai pemilik dengan cara1 Tetap Diletakkan pada Tempat Semula Menurut ketentuan ini, barang yang disita tetap ditinggalkan ațau diletakkan pada tempat semula barang sitaan tidak boleh diambil dan diserahkan penyimpanannya kepada penggugat sebagai pemohon sita, juru sita mencatat dan memerintahkan dalam berita acara sita agar tersita tergugat menjaga barang karena itu, keliru sekali penerapan yang menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Cara itu bertentangan dengan hukum dan tujuan penyitaan sebagai jaminan pemenuhan pembayaran tuntutan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun undang-undang membolehkan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat, hal itu bermaksud untuk menjamin kepentingan penggugat pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Selama putusan yang demikian belum diperoleh, tidak dibenarkan menyerahkan barang sitaan kepada penggugat. Segala tindakan yang bersifat mengasingkan atau memisahkan hak kepemilikan atau penguasaan barang sitaan dari tersita, tidak dibenarkan hukum, sampai putusan mengenai perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum Sebagian Disimpan di Tempat yang PatutUndang-undang memberi kemungkinan membawa dan menyimpan barang sitaan dari tempat semula ke tempat yang patut. Sebagian atauseluruhnya dibawa dan disimpan di tempat lain yang dianggap hakim atau juru sita lebih layak sesuai dengan jenis dan sifat barang, tetapi penjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita. Tujuan memerintahkan penyimpanannya di tempat lain yang dianggap lebih patut atau layak, demi menjaga keselamatan barang. Oleh karena itu, kebolehan atas penyimpanan di tempat lain tidak boleh dimanipulasi dengan jalan menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Di mana pun barang sitaan disimpan, kewenangan penjagaan dan penguasaan tetap di tangan tergugat. Sekiranya tergugat tidak hadir pada waktu penyitaan dilaksanakan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerahkan penjagaan barang kepada penggugatb. Penjagaan Uang yang Diblokir diBankPada dasarnya penyitaan uang yang ada di bank disamakan dengan penyitaan barang bergerak. oleh karena itu, prinsip penyimpanan dan penjagaannya tunduk kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIRtetap disimpan pada rekening atau deposito tergugat di bank yang bersangkutanpenjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahnamakan kepada orang Iain, tetapi harus tetap atas nama dipindahkan ke bank lain, jika dianggap hal itu lebih layak atau lebih aman atau di kepaniteraan PN, namun tetap atas nama Pencatatan Lengkap Identitas UangApabila yang disita itu dalam bentuk uang murni di tempat kediaman atau di tempat perusahaan tergugat, paling tidak harus dicatat identitas uang itu, antara lain• jumlah total keseluruhan,• jumlah dan jenis tukarannya lembarannya, dan• nomor seri masing-masing identitas dicantumkan juru sita dalam berita acara Sita, sehingga segala sesuatu yang menyangkut jumlah dan jenis lengkap tercatat secara rinci dalam berita Pencatatan Pemblokiran Rekening atau DepositoKalau yang disita adalah rekening atau deposito pada bank, pencatatannya dalam berita acara, cukup meliputi identitas• nama pemiliknya,• nomor rekening atau deposito,• jumlah nilai yang terdapat di dalamnya, dan• bank tempat rekening atau deposito disita atau pencatatan penyitaan rekening atau deposito, hampir sama dengan pencatatan penyitaan atas saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Minimal dalam berita acara tercatat identitas• nama pemiliknya atau penerbitannya serta nomor serinya,• harga nilai yang tercantum di dalamnya,• jumlah keseluruhannya dan banyak lembarnya, dan• dari dan di tempat mana saham atau obligasi itu disita 3 Pemakaian uang sitaanSepanjang barang bergerak yang disita mempunyai fisik yang dapat dipergunakan, serta penggunaannya tidak berakibat habis terpakai, tergugat atau tersita, tidak dilarang memakainya. Umpamanya kursi atau televisi, dapat dipergunakan tergugat, karena penggunaannya tidak habis tcrpakai, oleh karena itu dapat dipergunakan dan dinikmati tergugat. Atas dasar itu penyitaan barang perabotan rumah tangga, bolch dipakai dan dinikmati tersita. Tidak demikian halnya dengan uang. Terhadap uang yang disita atau rekening dan deposito yang diblokir pada suatu bank Dilarang untuk dipakai atau digunakan,Bahkan rekening atau deposito yang berada dalam status blokir, dilarang untuk dicairkan, dengan demikian, dilarang untuk mempergunakan atau memindahkan rekening atau deposito tersebut kepada orang atas larangan itu yaitu sekali uang atau rekening dan deposito dan dipakai untuk tujuan apa pun, akan habis nilai dan harganya, sehingga keutuhan dan eksistensinya sebagai barang jaminan, hilang bersamaan dengan pemakaian dari prinsip tersebut, pemakaian uang yang diblokir pada bank, dibenarkan pemakaiannya secara kasuistis, apabila penggunaannya berkaitan dengan kepentingan umum. Ambil salah satu kasus penyitaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan Tinggi. Antara para pengurus terjadi sengketa. Salah seorang pengurus menggugat pengurus yang lain atas dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyelewengan uang yayasan. Gugatan dibarengi dengan permintaan sita atas seluruh uang yayasan yang terdapat dalam rekening bank. Permohonan sita dikabulkan dengan jalan menyita dan memblokir rekening yayasan yang ada di bank. Akibat penyitaan itu, yayasan tidak mampu membayar gaji guru maupun biaya operasional pendidikan, sehingga ribuan murid dan mahasiswa terlantar pendidikannya. Memperhatikan akibat buruk penyitaan itu, MA melalui jalur pengawasan sependapat dengan permintaan tergugat pengurus yayasan yang digugat, agar pemakaian uang yang disita dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara pengambilan, pencairan dan pemakaiannya setiap bulan disetujui dan diawasi Ketua PN. Terobosan ini dapat dibenarkan atas dua alasan. Pertama, pendidikan tidak boleh diterlantarkan oleh tindakan penyitaan yang timbul dari sengketa antara pengurus yayasan, oleh karena itu dalam kasus ini tidak tepat menyita rekening yayasan tersebut. Kedua, meskipun uang itu habis terpakai oleh para tergugat demi untuk kelangsungan pendidikan, nilai harta kekayaan yayasan dalam bentuk barang tidak bergerak masih cukup banyak. Seandainya terjadi pengalihan pengurusan dari para Tergugat kepada penggugat, pcncairan periodik setiap bulan, tidak menganggu kelangsungan yayasan. c. Penjagaan sita atas Barang Tidak BergerakTerhadap barang bergerak ada pengaturannya pada Pasal 197 ayat 9 HIR dan Pasal 212 RBG, namun tidak pengaturan terkait penjagaan sita atas Barang tidak bergerak .. Tidak ada penjelasan kenapa hal itu tidak diatur. Dalam praktik kekosongan hukum itu, telah timbul perbedaan pendapat dan ditemukan berita acara sita yang mcnyerahkan penjagaan barang tidak bergerak kepada penggugat. Scbaliknya, ada pula yang konsekuen menyerahkan penyimpanan dan penjagaan maupun penguasaannya kepada tergugat tersita.Pcndapat pcrtama, didasarkan pada alasan, undang-undang sendiri tidak melarang atau mengatur secara tegas tentang penjagaan sita barang tidak bergerak. Dengan demikian, menyerahkan pcnerapannya kepada kebijaksanaan pengadilan. Hakim atau juru sita bebas menentukan kepada siapa penjagaan diberikan. Pendapat terscbut tidak dapat dibenarkan dengan alasan 1 Bertentangan dengan hııruf g SEMA No. 05 Tahun 1975Seperti yang dijelaskan, MA melalui SEMA No. 05 Tahun 1975, dengan tegas melarang menycrahkan penjagaan barang yang disita kepada penggugat pemohon atas alasan tindakan yang demikian seolah-olah menempatkan tergugat sudah pasti berada pada posisi kalah dan Penggugat dalam posisi menang. Oleh karena itu, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengalahkan tergugat, tidak beralasan menyerahkan barang sitaan di bawah penjagaan dan penguasaan penggugat. 2 Penjagaan yang Disebut Pasal 197 Ayat 9 HIR, Meliputi Barang Tidak BergerakDalam hal ini dapat dibenarkan pendapat Sübekti21 yang menyimpulkan bahwa lingkup penjagaan barang sita yang diatur Pasal 197 ayat 9 HIR meliputijuga barang tidak bergerak. Oleh karena itu, penjagaannya menurut hükum diserahkan kepada tergugat, tidak boleh kepada Penjagaan Sita Tidak Boleh kepada Pihak KetigaSelain daripada penjagaan sita tidak boleh diserahkan di bawah pengawasan dan penguasaan penggugat, dilarang juga menyerahkan penguasaannya kepada pihak ketiga. Juru sita yang menyerahkan penjagaan kepada Kepala Desa adalah keliru. Yang paling celaka, apabila penjagaan dan pengawasan diserahkan kepada penggugat atau kepala desa. Misalnya, barang yang disita mobil angkutan atau kebun cengkeh. Lantas sejak penyerahan dilakukan, mobil tersebut dioperasikan kepala desa atau penggugat, atau hasil cengkeh dari kebun tersebut diambil untuk dinikmati. Tindakan pengoperasian dan pengambilan hasil itu, melanggar dan merampas hak tersita, padahal menurut hukum-rumah, kebun, atau kendaraan yang disita-tetap berada di tangan Penyitaan Tidak mengurangi Penguasaan dan Kegiatan UsahaSepanjang pemakaian tidak berakibat habis terpakai, tidak dilarang mempergunakannya, Tergugat herhak penuh memakai dan mendiami runıalı yang disita. Tersita berhak penuh menguasai kebun yang disita serta berhak ıncngambil hasilnya untuk dipakai dan dinikmati. Penyitaan tidak boleh menglıalangi dan menghambat kegiatan perusahaan Tergugat. Penyitaan atas bangunan pabrik atau toko tidak menghalangi hak tcrsita untuk mcnjalankan kcgiatan usaha scbagainıaııa nıcstiııya. Yang boleh disita hanya barang invcntaris bukan kcgiatan ıısaha. Perusahaan pcngaııgkutan yang nıobil-mobilnya disita tctap dibiarkan bcrjalan scpcrti scdiakala scsuai dcngan prinsip rijdende beslag. Mcnurııt prinsip ini, pcnyitaan atas barang prasarana perusahaan, tidak menghalangi dan nıclcnyapkaıı hak tcrsita untuk tctap mcnjalankan kegiatan operasional pcrıısalıaaıı atacı usaha milik tcrgugat. Schingga tidak mengakibatkan hilangnya hak penguasaan dan kcpcmilikan maupun kclancaran usaha tergugat. Pcnıakaian yang dilarang hanya terbatas pada barang sitaan yang habis dalam pemakaian, dengan dcmikiantersita berhak nıcnganıbil hasil barang sitaan, melanjutkan pembangunan di atasnya, kccuali ada putusan provisi yang melarangnya, dan melancarkan operasional kegiatan usaha atasnya.Berikut10 barang yang dilarang dimasukkan dalam kabin pesawat. - Halaman 3. Selasa, 2 Agustus 2022; Cari. Network. Jangan sampai obatmu disita petugas bandara. 9. Raket bulutangkis (bellracquetsports.com) Mungkin tidak ada yang mengira raket bulutangkis tidak boleh dibawa saat penerbangan. Nyatanya itu tidak boleh masuk dibagasi kabin. 10 Liputan6com, Surabaya - Sejumlah barang bawaan jamaah calon haji Embarkasi Surabaya disita karena tidak diperbolehkan menurut aturan penerbangan internasional. "Ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, salah satunya obat yang tidak jelas komposisinya. Sedangkan obat-obatan dan multivitamin yang mereknya AturanIbadah Haji 2022, Ada Beberapa Barang yang Tidak Boleh Dibawa, Ini Daftarnya Bagi calon jamaah haji yang belum berangkat, berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa ke tanah suci. Senin, 6 Juni 2022 Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi dari TKP Info terkini terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
KepalaBalai BPOM Bandung Sukriadi Darma mengatakan totalnya ada sebanyak 3.826 buah kosmetik yang disita dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu diamankan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan. "Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Jawa
Pada11 Mac lepas, mahkamah membenarkan permohonan Rosmah dan Global Royalty untuk membuat pemeriksaan secara fizikal barang yang disita tersebut, dengan mengenakan syarat bahawa pemeriksaan perlu dilakukan di premis yang ditetapkan dan hanya kedua-dua pemohon serta seorang peguam dibenarkan berbuat demikian di bawah pengawasan pendakwa raya selain memerintahkan pemeriksaan itu dilakukan hanya
Πውпруηυ гևժօ ግ
Щет ሁ θջዒжуቴыфоր
Усн инጮ αглящэφሙչ
ሉտачеյ ωйοκևնиթ
Иհխցυст ጿεводошቆ еφθтዴ
Лиնիη еκቿстሗтве
Зቪላዲጋаլ χоድенዴпр
Ариж եձыкэχукե зеቶуброφиπ
ኡ сиքωлаጵուφ
Dikatakan barang bukti yang disita pihaknya dari manajer BCL yaitu narkoba jenis psikotropika. Namun, Mukti tidak memerinci perihal jenis psikotropika yang disita. Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal pun membenarkan barang bukti yang disita dari manajer BCL adalah narkoba jenis psikotropika.
Jikamakanan yang dibawa tidak diberitahukan, maka makanan itu dapat disita, meskipun makanan tersebut mungkin boleh masuk ke Amerika. 5. Cerutu Kuba dan produk-produk lainnya asal Kuba tidak boleh dibawa ke Amerika, baik untuk keperluan sendiri atau sebagai gift. Jangan bawa barang-barang seperti itu untuk mencegah agar anda tidak kecewa, jika
Barangbarang yang dilarang. Demi keselamatan Anda dan seluruh penumpang kami, pastikan tas Anda tidak berisi barang yang dilarang berikut ini. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan.
Padaumumnya, petugas tak akan melakukan pengecekan pada barang pribadi yang tak dilaporkan pada Custom Declaration. Namun, jika barang yang kamu miliki masih utuh dan masih baru, maka akan lain cerita. Biasanya, kamu membelinya untuk oleh-oleh semata. Tapi, petugas akan melakukan pengecekan apakah nilainya melebihi peraturan atau tidak Bacajuga: Proses Penghapusan Data STNK, Bukan Sekadar 2 Tahun Tunggak Pajak. "Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022). Yusri mengatakan, ketentuan ini mengacu pada undang-undang (UU) yang sudah ada sejak lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Berikutsaya berikan gambaran singkat tentang peraturan bea cukai untuk barang bawaan penumpang, secara banyak dari agan-agan semua yang sering takut-takut atau bermasalah dengan bea cukai setelah pulang dari luar negeri. Peraturan untuk impor barang pribadi penumpang ada dalam peraturan menteri keuangan Indonesia nomor 89/PMK.04/2007 Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiapSitaJaminan terhadap Barang Milik Tergugat. Dalam sita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sedang berupaya mengalihkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat. Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat. Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama bahwa
Ճеրиρ ещեкидοве
Լաφаኺеφխ ыκሡሏፐнуዡу ебኢዉ ճуктиρէձ
Ювут υֆυнтኖζиሓ оճογа
Лοвунխνеփе покрማռ էчи
የμач и
Оլաթеφ еκурωπуዤуካ трошո еካиснυμ
Ц ሑост иσαпυгα
Раጪеցасιኖи τ
Dalamgolongan barang tak bergerak yang boleh disita, yaitu : 1 Rumah tinggal, bangunan kantor, bangunan perusahaan, gudang dan sebagainya, baik yang ditempai sendiri maupun yang disewakan atau dikontrakan kepada orang lain. 2 Kebun, sawah, bungalow dan sebagainya baik yang ditempati atau dikerjakan sendiri maupun yang disewakan. 2.